
MTQ Korpri Kabupaten Banjar 2022
Sehubungan dengan Surat Edaran Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar Nomor : 025/DP-KORPRI/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Seleksi Calon Peserta Utusan KORPRI Kabupaten Banjar
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tertanggal 29 November 1971.
Tujuan dari dibentuknya KORPRI adalah sebagai upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dalam melayani rakyat, lebih tepat sasaran dengan segala kompetensinya.
Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
Sehubungan dengan Surat Edaran Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar Nomor : 025/DP-KORPRI/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Seleksi Calon Peserta Utusan KORPRI Kabupaten Banjar
MARTAPURA,- Keberadaan KORPRI yang merupakan Organisasi profesi Aparatur Sipil Negara, dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Aparatur Sipil Negara. Korps Pegawai Republik
MARTAPURA,- Dalam rangka Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banjar ke-50 Sekda Banjar H. M Hilman didampingi Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat Aslam laksanakan Bakti
MARTAPURA,- Peringatan HUT KORPRI bertujuan untuk mengajak anggota untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik, serta kepedulian seluruh anggota di masa wabah Covid-19. Meningkatkan
MARTAPURA,- Bupati Banjar H. Saidi Mansyur didampingi Wakilnya Habib Idrus Al-Habsyie dan Sekda Banjar H. M. Hilman menyerahkan penghargaan kepada anggota Korpri yang Berprestasi sebesar
MARTAPURA,- Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar Nomor 026/DP-KORPRI/2021 Tentang Penetapan Besaran Iuran, Penggunaan dan Pengelolaan Hasil Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banjar bertujuan